Geger! Pria di Banyumas Kepergok Cabuli Kambing

MK News - Geger! Pria di Banyumas Kepergok Cabuli Kambing, Banyumas - Rapin Karsidi, penduduk RT 5 RW 7 Grumbul Manuksiung, Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, jateng ini melaporkan tetangganya Tarno (30) ke Polsek Ajibarang, lantaran diduga sudah mencabuli kambing ternak miliknya. Dirinya tidak terima kambingnya 'dikerjai' Tarno. 

"Sudah 2 kali. Perdana kepada Pekan 2 Nov siang, selepas salat Dzuhur aku dgn kambing di kandang mengembik amat sangat keras. Cocok sy menyaksilkan nyata-nyatanya tersedia orang di dalam kandang sedang megangin pantat kambing," kata Rapin. 

Tetapi, kata Rapin, waktu itu beliau cuma mengintai saja serta nggak menegur. "Lagi, kepada Kamis 6 Nov, aku dengar kambing menjerit keras. Sy intai, serta aq menyaksilkan orang masuk ke kandang," kata beliau. 

Rapin seterusnya curiga, dalam hatinya tanya apa datang orang yg ingin mencuri atau membunuh kambingnya.Tetapi alangkah kagetnya kala ia memergoki Tarno masuk ke kandang kambingnya terhadap tengah malam hri mengakses celana & mencabuli kambingnya. 

"Saya serta-merta masuk kandang, & memergokinya," ungkap Rapin. 

Rapin dgn beram menanyai Tarno, tega mencabuli kambingnya. Tetapi, Tarno mengaku sedang membetulkan tali kambingnya yg lepas. "Tapi aku curiga tangannya coba menutup resleting celananya yg tetap terbuka. Serta beliau keluar kandang demikian saja, ngumpet di balik kayu samping kandang menutup resleting celananya," kata Rapin. 

Merasa dirugikan oleh ulah Tarno, Rapin meminta ubah rugi supaya kambingnya dibeli seharga Rp 3 juta. Sesudah 3 hri tuntutannya tak dipenuhi Tarno, Rapin seterusnya melaporkan sejarah itu ke RT, RW, desa, serta Polsek Ajibarang bersama tuduhan pencabulan kambing. 

"Keluarganya dikala gue mintai tukar rugi merasa nggak dapat bayar Rp 3 juta. Bahkan bilang ingin dilaporkan polisi atau apakah terserah," lanjut beliau. Tarno sekarang ini kabur, ga ada di rumahnya, menciptakan Rapin merasa bingung. 

Kapolsek Ajibarang AKP H Chalid Mawardi SH membenarkan laporan mengenai pencabulan kambing oleh Rapin. "Kita sedang menggali ilmu kasus ini. Bisa Jadi dapat masuk pidana ringan Pasal 302 KUHP. Tetapi butuh sensor kejiwaan apalagi dahulu." 

"Bila nanti(Tarno) telah pulang ke rumah, kami imbau kepada keluarganya utk membawanya ke rumah sakit jiwa seandainya memang lah hadir indikasi sakit jiwa," saran Chalid. 

Kejadian aneh ini pasti menciptakan heboh penduduk lebih kurang. Mereka tdk menyangka Tarno melaksanakan pencabulan pada kambing milik Rapin.

Related

News 3324986221470436495

Posting Komentar

emo-but-icon

Trending

Recent

Comments

Fanspage FB

Kutipan Terbaru

item